Sunday, 24 April 2016

Keselamatan dan Kesehatan Kerja part 2

Setelah kemarin saya membahas tentang SMK3 Kontraktor hari ini saya akan membahas tentang history atau sejarah asal muasal munculnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia.

Mari kita menggunakan mesin waktu minta tolong kepada Doraemon kita menuju Tahun 1847 :D
Sumber dari Google
Keselamatan dan Kesehatan Kerja masuk ke Indonesia mulai dari tahun 1847 ketika itu pertama kali masuknya mesin uap yang diciptakan oleh Belanda dan memasangkan mesin uap tersebut di industri gula. tanggal 28 februari 1852, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan semacam undang-undang kalau kata orang kita mah tapi di disini dikatakan staatsblad no 20 kalo orang safety lebih mengenalnya dengan stbl no 20 yang mengatur mengenai keselamatan dalam pemakaian mesin uap yang pengawasannya diserahkan kepada lembaga Dienst Van Het Stoomwzen. Semenjak itu penggunaan mesin uap tersebut semakin rame coy. Untuk itu, pada tahun 1905 dengan stbl no 521 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Perundangan Keselamatan Kerja yang dikenal Veiligheid Regelement disingkat VR yang kemudian disempurnakan pada tahun 1930, sehingga terkenal dengan stbl 406 tahun 1930 yang menjadi landasan Penerapan K3 di Indonesia. Nah baru lah muncul Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 pengganti dari VR tadi yang telah berjalan pada tahun 1910. untuk sejarah masuknya K3 ke Indonesia hanya itu yang saya tau sob.
kalau kalian ingin lebih jelas dan detail silahkan cek link http://adf.ly/1ZloSw nah disana membahas jelas sejarah tentang K3.

Sekarang kita membahas tentang Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 & Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Pertambangan. kenapa saya bahas pertambangan ? sesuai dengan topik pertama karena saya bekerja di bidang Migas alias tambang minyak dan gas jadi saya hanya paham yang bersangkutan dengan kerjaan saya aja. Gitu coy,
sejalan adanya UU  diatas maka terciptanya  pertimbangan atau Peraturan Pemerintah kalo ga salah, hihi nah mau tau ga apa pertimbangannya?
Kasih tau ga ya.........?
Mau tau banget apa mau tau ajaaaaaaaaaaaah?
Nih dia pertimbangannya sebagai berikut :
  • Pertambangan mempunyai fungsi yang penting bagi pertumbuhan ekonomi dan pertahanan negara
  • Undang-Undang No.1 Tahun 1970 mengatur keselamatan kerja secara umum, dan menjadi tanggung jawab Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.
  • Usaha pertambangan merupakan proses yang terus menerus, membutuhkan peralatan yang khusus dan menghadapi kemungkinan bahaya yang mempunyai tingkat berulangnya kecelakaan yang begitu besar dan khas, maka dianggap perlu diadakan penyelenggaraan pengawasan keselamatan kerja yang lebih efisien dan efektif.
  • Departemen pertambangan mempunyai personil dan peralatan yang khusus untuk menyelenggarakan pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan.
  • Bahwa karenanya perlu diadakan pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan antara Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi dengan Menteri Pertambangan
  • Menteri Pertambangan melakukan pengawasan atas keselamatan kerja dibidang pertambangan dengan berpedoman UU. No.1 tahun 1970 serta peraturan pelaksanaannya, (pasal 2)
  • Untuk melakukan pengawasan Menteri Pertambangan mengangkat pejabat-pejabat yang akan melakukan tugas pengawasan tersebut setelah mendengar pertimbangan menteri Tenaga kerja, Transmigrasi dan Koperasi. (pasal 3, ayat 1)
  • Menteri pertambangan memberikan laporan secara tertulis kepada Menteri Tenaga kerja, Transmigrasi dan Koperasi mengenai pelaksanaan pengawasan. (pasal 4)
  • Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pengaturan dan pengawasan terhadap Ketel uap sebagaimana termaksud dalam Stoom Ordonnantie 1930(stbl.1930 No.225).   (pasal 5)
Nah begitulah Pertimbangan Peraturan Pemerintah tadi sekarang kita menuju ke Undang-Undang dan Peraturan K3 di Industri Migas. Ada beberapa Undang-Undang dan Peraturan K3 di Industri Migas seperti :
  1. Undang-Undang No. 1 Thn.1970 Tentang Keselamatan Kerja
  2. Undang-Undang No. 44 Prp.Thn 1960 Tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
  3. Undang-Undang No. 23 Thn.1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
  4. Undang-Undang No. 22 Thn. 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi
  5. Undang-Undang No. 13 Thn. 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Sebelum kita berlanjut membahas secara detail tentang Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah mari kita tanya jawab dulu. Tapi, episode selanjutnya aja Undang-Undangnya ya :)
Bang, Aceng jadi apa itu  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ialah Segala daya upaya atau pemikiran yang di tunjukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya, untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja menuju masyarakat adil dan makmur. 
tapi ada banyak bukan cuma itu aja definisinya berbeda-beda tergantung karna tidak tergayot :P
ada juga yang mengatakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun masyarakat dan lingkungan sekitar dan tempat kerja. nah tergantung persepsi masing-masing tapi hampir sama tujuannya. Keselamatan juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang mengakibatkan kecelakaan.
Hasil gambar untuk bertanya tanya
sumber : psikologid.com

Jadi Definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu macem-macem tergantung kalian belajar pada gurunya siapa dan ambil dasarnya darimana :D tapi intinya sama kok untuk mencegah dari yang namanya kecelakaan.
By The Way kecelakaan kerja nih. Dari, pada ntar ditanya apa itu kecelakaan kerja mendingan langsung aja saya jelaskan. tapi seingat saya sudah di jelaskan di artikel pertama tapi gpp untuk reminder kalo kata orang sundanya mah :P alias pengingat.
Kecelakaan Kerja adalah Suatu kejadian yang tidak diduga datangnya dan tidak dikehendaki yang dapat mengacaukan proses produksi yang telah direncanakan dari suatu aktifitas
Adapun penyebab kecelakaan kerja bersumber pada : Bahan/Peralatan, Keadaan/Kondisi,Tingkah laku pekerja yang tidak aman, bisa juga dari kurang pengawasan dari mandor lapangan atau Supervisor.
kalau familiar dengan kecelakaan nih pasti ada namanya bahaya atau sering kita katakan Hazard
nah apa itu Bahaya atau Hazard?
Bahaya/Hazard adalah suatu kondisi yang berpotensi untuk menimbulkan kecelakaan (translate bahasa sundanya "accident" ) :P yaitu berpotensi untuk mencederai manusia atau dapat menimbulkan kerusakan peralatan, dan ada 3 (tiga) jenis bahaya yaitu bahaya pemula (Noob/Newbie) hihi game kale :P, bahaya penunjang dan bahaya primer.
kalo ada bahaya pasti kita harus tau sama sodaranya yaitu identifikasi bahaya. apaan lagi tuh kang Aceng?
Identifikasi bahaya adalah suatu upaya yang dilakukan untuk mengenal
Sumber Google
 (cie-cie kenalan) dan memperkirakan adanya bahaya pada suatu sistem. Dilakukan melalui mendiagnosa dan menemukan bahaya pada bagian dari suatu sistem dan akibat yang akan timbulkan.
Adapun tujuan dari identifikasi bahaya untuk mengetahui bahaya dari suatu sistem, untuk mengetahui potensi bahaya baik akibat maupun frekuensinya, untuk mengetahui lokasi bahaya, untuk mengetahui bahwa bahaya tertentu telah di beri perlindungan, dan untuk analisa lebih lanjut.
Makin dalam aja nih aduh makin malam makin dingin mencekam ada kekeresekan pula diluar adeuh >.<....mumpung masih inget dalam otak kalo di nanti-nanti mah takut lupa..
oke lanjut......ya mas bro/mba bro :P
Dari tadi yang dibahas Keselamatannya trus si Kesehatan nanti merajuk lagi alias pundung.
Kalo ada Sehat pasti ada Sakit nah kalo Kesehatan pasti ada Penyakit. usut punya usut aduh jadi inget pak ustad gaul yang ada di mesjid saat ceramah jum'atan ceramahnya tentang gosip di tipi dan sering mengatakan usut punya usut heuehu aduh malah ngawur ini ketikan :D.
Penyakit akibat Kerja ada suatu penyakit yang di derita oleh pekerja yang diakibatkan karena proses pekerjaan atau lingkungan kerjanya, penyebabnya karena faktor fisik, kimia, biologi, fisiologi, dan physicologi.
Sumber www.slideshare.net


Dari semua yang telah saya jelaskan mudah-mudahan kita yang sama-sama belajar tentang safety bisa lebih di perdalam lagi dan bisa berbagi kepada yang lain walaupun banyak artikel-artikel mengenai safety yang telah senior-senior tumpahkan di blog dan webnya masing-masing tapi saya tidak kecil hati untuk tetap membuat artikel tentang apa yang saya dapat diperusahaan dan mohon maaf apabila ada kata-kata yang sama dengan situs-situs agan agan senior bukan berarti saya copas tapi ini semua yang saya dapatkan dari basic safety dan training di cepu serta perusahaan yang sedang saya geluti.
sekian dari saya untuk hari ini semoga bermanfaat. Terima Kasih 
SAFETY YES, INSIDENT NO

Sunday, 10 April 2016

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Untuk orang seperti saya mendengar kata K3 atau Keselamatan & Kesehatan Kerja sepertinya asing atau bisa dikatakan asing banget, sebelum saya bergabung dengan perusahaan swasta pertambangan Migas. Dulu saya bekerja serabutan jadi office boy "biar keren" padahal tukang bersih-bersih, jadi petugas pengangkut sampah, jadi marketing warnet dan apapun yang bisa menyambung hidup, saya lakukan, yang penting halal. loh jadi curhat bang :) .

Dulu, jangankan tentang  K3 dengar aja belum pernah. Kerja ya kerja aja asal cepat selesai ngejar target/setoran kaya supir angkot caheum - ledeng :D atau bla bla bla sampai pasang paku didinding aja langsung beraksi. Tapi sekarang setelah mengenal yang namanya K3 baru sadar bahwa Keselamatan & Kesehatan Kerja itu penting banget. dan sekarang pasang paku didindingpun berubah walaupun sedikit ribet tapi gak jadi masalah, harus pake kacamata ,sarung tangan, sampai pakunya pun pake alat bantu walaupun pingset :D.Yang paling keren lagi bro diperusahaan yang saya geluti ini sebelum kita melakukan pekerjaan ada yang namanya 3T

Apa itu bang 3T
3T ialah :       

 T 1 = Tahu apa yang akan dilakukan/dikerjaakan
 T 2 = Tahu apa yang akan terjadi saat kita melakukan pekerjaan tersebut
 T 3 = Tahu cara menanggulangi apabila terjadi hal tidak diinginkan saat melakukan pekerjaan tersebut 

Sebagai contoh (humor)
misalkan loe mau selingkuh pake 3T biar aman bukan kondom doang yang di pake :D
T1 : Tau apa yang akan loe lakukan (selingkuh)
T2 : Tau apa yang terjadi kalo loe selingkuh (ketauan bini/pacar atau tekdung :D)
T3 : Tau kalo nanti loe ketauan selingkuh atau selingkuhan loe bunting :D jgn kaya kasus sekarang maen mutilasi aje :D atau maen gugurkan aje ....masih banyak orang-orang yang belum punya anak, ini udah diberi berkah malah dibuang hadeuh hadeuh ....
eh malah gosip #tepok jidat
itu cuma contoh humor aja ya gan "Dont try this at Home" pokoknya hehe.

Lanjut mas bro, nah kita disitu harus berfikir dulu sebelum melakukan pekerjaan, apakah pekerjaan itu sulit, apakah ada potensi bahaya/ancaman, apakah kita perlu mempersiapkan panduan dan peralatan tambahan dan jangan lupa 1 lagi alat pengaman bukan kondom ya tapi ALAT PELINDUNG DIRI alias APD seperti helmet, sarung tangan, sepatu , masker , kacamata , baju kerja dan yang lainya bila diperlukan? Nah itu fungsinya 3T. Karena, semua orang tahu bahwa kecelakaan itu datang dan pergi sesuka hatinya. kaya lagu ya (kau datang dan pergi sesuka hatimu) :P kalau mau jelas saya jabarkan sedikit tentang pengertian kecelakaan atau kalau bahasa sundanya itu Accident :) ada banyak pakar yang mendefinisikan berbeda-beda tapi tujuannya sama, 

Accident  ialah suatu kejadian yang tidak direncanakan yang berakibat cedera pada manusia, kerusakan properti atau kerugian materi maupun non materi baik yang menimpa manusia, benda-benda fisik berupa kekayaan atau aset, lingkungan hidup & masyarakat luas. Tapi kalo dipikir-pikir memang benar K3 itu wajib loh, atau Keselamatan itu memang perlu. Coba kalian bayangkan saat kita kerja tiba-tiba ada hal yang tidak diinginkan terjadi !
Nah itu tuh, duit penghasilan hasil kerja kita susah payah banting tulang kaki dikepala dan kepala dikaki kaya lagu Peterpen dan sampai berkeringat kalau bahasa ingrisnya itu kesang badag kesang letik dan nanti ujung-ujungnya habis dipakai buat berobat, Kan sayang banget, udah cari kerja susah uang hasil kerja cukup buat makan eh tambah kita celaka. sedih bangetkan. Sebenarnya saya bisa berbagi seperti ini karna saya ngalamin dari kerja cuma serabutan sekarang kerja dengan mengutamakan Keselamatan dan yang parahnya saya ditunjuk sebagai ahli K3 >.<. Cuma disayangkan kalau K3 untuk orang seperti saya atau orang awam, susah dipahami atau dimengerti apalagi buat pekerja borongan yang penting target tercapai mau selamat pekerjanya atau ngak itu perusahaanan pasti masa bodoh. Masih banyak perusahaan - perusahaan yang cuek terhadap K3. kadang miris gitu bro, saat saya jalan-jalan ke bandung banyak bangunan - bangunan tinggi dan yang para pekerjanya tidak pakai Alat Pelindung Diri (APD), walaupun bukan jimat atau bakal selamat dari kecelakaan karna apd tapi dengan menggunakan APD setidaknya kecelakaan bisa dikurangi sebagai contoh tertimpa benda beberapa kasus yang tertimpa benda atau kejatuhan benda bisa berakibat fatal kalo kita tidak menggunakan helmet itu pala bisa pecah nah kalo pake helmet setidaknya paling cuma geger otak :D yang pasti sebelum kontak langsung ke kepala sudah di reduce alias dikurangi oleh helmet tersebut. bener ga? ya bener aja lah biar cepet :)

Ngomong - ngomong K3 nih. disini saya akan menjelaskan tentang SMK3 Kontraktor.
apa itu SMK3 Kontraktor bang?
SMK3 Kontraktor singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja Kontraktor
mungkin itu yang saya kenal diperusahaan yang sekarang masih saya geluti.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) no. 50 Tahun 2012. Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat menjadi SMK3 ialah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengelolaan resiko yang berkaitan dengan kegiantan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
di perusahaan saya SMK3 ada 6 yaitu SMK3 01 sampai SMK3 06. Syarat Utama Vendor pihak ke 3.

SMK3 01 adalah penilaian awal bahwa syarat dasar vendor bisa bergabung dalam perusahaan yang akan di cek seperti hardcopy atau softcopy file yang bersangkutan seperti :
  1. Apakah perusahaan tersebut mempunyai Kebijakan?
  2. Apakah organisasi K3LH diterapkan?
  3. Apakah mempunyai Peraturan K3LH ?
  4. Apakah perusahaan mempunyai Pelatihan K3LH ?
  5. Apakah Alat Pelindung Diri (APD) disediakan sesuai standar ?
  6. Apakah ada program Orientasi pekerja?
  7. Apakah pempunyai program Safety Meeting?
  8. Apakah mempunyai program Inspeksi K3LH?
  9. Apakah manajemen Peralatan dan Material lengkap?
  10. Apakah mempunyai Evaluasi resiko dan Prosedur kerja?
  11. Apakah perusahaan mempunyai Prosedur Pelaporan dan Penyelidikan Kecelakaan ?
  12. Apakah perusahaan mempunyai Prosedur Tanggap Darurat ?
  13. Apakah perusahaan menjamin Kesehatan  Kerja & Higiene Industri
  14. Apakah perusahaan melakukan pengelolaan Lingkungan dengan baik dan benar?
  15. Apakah perusahaan mempunyai Data & Statistik ?
Nah, sekarang lanjut ke SMK3 02 setelah tadi dinyatakan lulus di SMK3 01 lanjut tuh penilaian menuju SMK3 02.
SMK3 02 ini sama yang akan di tanyakan seperti halnya SMK3 01 tapi..............
kok ada tapinya gan? iya.
tapi bukti atau evidance atau bukti-bukti implementasi yang sudah dilakukan diperusahan tersebut
seperti pertanyaan pertama tentang kebijakan nah di point SMK3 01 ditanyakan ada ga kebijakan?
nah kalo ada diSMK3 02 ini akan ditanyakan apakah kebijakan tersebut disosialisasikan dengan seluruh pekerjanya ga? ada bukti notulen, daftar hadir dan bukti-bukti yang lainya sesuai yang diminta. setelah semua evidance & bukti-bukti ada mari kita berlanjut ke SMK3 03.

SMK3 03 dilakukan di lapangan saat para pekerja di perushaan tersebut melakukan perkerjaan seperti sidak gitu ya gerebek sahur gitu rajia lah :D
SMK3 03 disini akan melihat dan diwawancara beberapa pekerja. Apakah benar benar bahwa para pekerja sudah kompeten? pertanyaannya beda dengan SMK3 01 & 02 dan ada nilainya kita simak pertanyaannya dibawah ini :
  1. Apakah pekerjaan ini telah dilengkapi dengan Ijin Kerja, Prosedur, dan JSA?
  2. Apakah para pekerja menggunakan APD sesuai standar ?
  3. Apakah lingkungan tempat kerja mereka bersih, tidak ada bahaya/ancaman saat kerja?
  4. apakah mereka mempunya peralatan pencegahan kebakaran ?
  5. apakah pekerja mengetahui prosedur tanggap darurat, pelayanan medis dan p3k
  6. apakah diarea dipasang tanda, isyarat dan penghalang bahwa ada orang yang sedang bekerja?
  7. apakah ada bahan kimia dan bagaimana penangganannya dan dilengkap dengan MSDS?
  8. apakah peralatan tangan dan perkakas baik dan sesuai peruntukannya?
  9. apakah pekerjaan berhubungan dengan listrik?
  10. apakah pekerjaan menggunakan mesin las, alat potong dan gerinda?
  11. apakah pekerjaan menggunakan tabung bertekanan?
  12. apakah pekerjaan diarea terbatas?
  13. apakah pekerjaan menggunakan tangga?
  14. apakah pekerjaan menggunakan perancah (scaffolding)
  15. apakah kendaraan, pengangkutan dan pengemudi telah sesuai prosedur?
  16. apakah pekerjaan menggunakan Crane dan Hoist 
  17. apakah pekerjaan dilakukan diketinggian
  18. apakah pekerjaan melakukan penggalian?
  19. apakah pekerjaan menggunakan Radiography ?
  20. apakah Industri Higiene sesuai (catering tersedia)
  21. apakah penangganan Limbah Non B3 dan B3 sesuai?
Itu semua akan mendapatkan nilai dan ada beberapa not aplicable yaitu tidak sesuai dalam sekup kontrak perusahaan tesebut tidak akan diberi nilai.

Selanjutnya SMK3 04 nah ini bukti dari SMK3 03 itu adalah sebagian tambahan tapi pertanyaannya akan sama dengan SMK3 02. Bedanya kalau tadi SMK3 02 itu ditanya sebelum dan perancanaan nah untuk SMK3 04 itu implementasi dan bukti-bukti evidance yang sudah dilakukan (sedang berjalan) terdokumentasi

Next bro......SMK3 05 nah di SMK3 05 ini bro akan ditanyakan masalah penilaian Data dan Statistik.
SMK3 05 ini akan dilakukan pada saat kontak hampir berakhir dan yang akan ditanyakan seperti:
  1. Apakah pernah terjadi Fatality?
  2. Apakah pernah terjadi Lost Time Incident?
  3. Apakah pernah terjadi Restricted Work Incident?
  4. Apakah pernah terjadi Medical Treatment Incident?
  5. Apakah pernah terjadi First Aid Incident?
  6. Apakah pernah Major Vehicle Incident?
  7. Apakah pernah terjadi Minor Vehicle Incident?
  8. Apakah pernah terjadi Major Fire Incident?
  9. Apakah pernah terjadi Minor Fire Incident?
  10. Adakah Pelaporan Nearmiss & Hazard ?
  11. Adakah Pelaporan pelaksanaan Behavior Based Safety? 
Nah itu semua dinilai dengan bobot yang berbeda, akan tetapi apabila yang bobot besar terjadi 1x sudah angus nilanya 0 semua bisa - bisa kena black list vendornya :( jgn sampai ya bro.


selanjutnya terakhir SMK3 06, dilakukan saat kontrak berakhir tapi diSMK3 06 ini nilai hasil akhir.
seperti SMK3 03 berapa kali dilakukan sesuai kriteria high, medium atau low dan  hasil nilainy.a misal contoh SMK3 03 1x dengan nilai 80 trus SMK3 04 dilakukan 1x dengan nilai 75 dan SMK3 05 nya tidak ada masalah (nilai 100) jadi :
SMK3 03 = 80
SMK3 04 = 75
SMK3 05 = 100
rumusnya (SMK3 06 = {Nilai SMK3 03}+{Nilai SMK3 04}+{Nilai SMK3 05} )
3
Jadi jika dimasukan sesuai rumus hasilnya adalah: 80+75+100 = 85 
                                3
Untuk Kriteria Resiko tinggi minimal 71 
Untuk Kriteria Resiko menengah minimal 56
Untuk Kriteria Resiko Rendah minimal 29

nah jadi kalau suatu perusahaan dapat nilai akhir 85. Perusahaan tersebut terbukti menjalankan SMK3 Kontraktor dan Perusahaan tersebut bisa dinyatakan lulus Audit SMK3


sekian berbagi tentang SMK3 Kontraktor dari saya semoga bermanfaat.

  SAFETY                 YES
INSIDENT               NO