Setelah kemarin saya membahas tentang SMK3 Kontraktor hari ini saya akan membahas tentang history atau sejarah asal muasal munculnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia.
Mari kita menggunakan mesin waktu minta tolong kepada Doraemon kita menuju Tahun 1847 :D
![]() |
Sumber dari Google |
Keselamatan dan Kesehatan Kerja masuk ke Indonesia mulai dari tahun 1847 ketika itu pertama kali masuknya mesin uap yang diciptakan oleh Belanda dan memasangkan mesin uap tersebut di industri gula. tanggal 28 februari 1852, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan semacam undang-undang kalau kata orang kita mah tapi di disini dikatakan staatsblad no 20 kalo orang safety lebih mengenalnya dengan stbl no 20 yang mengatur mengenai keselamatan dalam pemakaian mesin uap yang pengawasannya diserahkan kepada lembaga Dienst Van Het Stoomwzen. Semenjak itu penggunaan mesin uap tersebut semakin rame coy. Untuk itu, pada tahun 1905 dengan stbl no 521 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Perundangan Keselamatan Kerja yang dikenal Veiligheid Regelement disingkat VR yang kemudian disempurnakan pada tahun 1930, sehingga terkenal dengan stbl 406 tahun 1930 yang menjadi landasan Penerapan K3 di Indonesia. Nah baru lah muncul Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 pengganti dari VR tadi yang telah berjalan pada tahun 1910. untuk sejarah masuknya K3 ke Indonesia hanya itu yang saya tau sob.
kalau kalian ingin lebih jelas dan detail silahkan cek link http://adf.ly/1ZloSw nah disana membahas jelas sejarah tentang K3.
Sekarang kita membahas tentang Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 & Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Pertambangan. kenapa saya bahas pertambangan ? sesuai dengan topik pertama karena saya bekerja di bidang Migas alias tambang minyak dan gas jadi saya hanya paham yang bersangkutan dengan kerjaan saya aja. Gitu coy,
sejalan adanya UU diatas maka terciptanya pertimbangan atau Peraturan Pemerintah kalo ga salah, hihi nah mau tau ga apa pertimbangannya?
Kasih tau ga ya.........?
Mau tau banget apa mau tau ajaaaaaaaaaaaah?
Nih dia pertimbangannya sebagai berikut :
- Pertambangan mempunyai fungsi yang penting bagi pertumbuhan ekonomi dan pertahanan negara
- Undang-Undang No.1 Tahun 1970 mengatur keselamatan kerja secara umum, dan menjadi tanggung jawab Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.
- Usaha pertambangan merupakan proses yang terus menerus, membutuhkan peralatan yang khusus dan menghadapi kemungkinan bahaya yang mempunyai tingkat berulangnya kecelakaan yang begitu besar dan khas, maka dianggap perlu diadakan penyelenggaraan pengawasan keselamatan kerja yang lebih efisien dan efektif.
- Departemen pertambangan mempunyai personil dan peralatan yang khusus untuk menyelenggarakan pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan.
- Bahwa karenanya perlu diadakan pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan antara Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi dengan Menteri Pertambangan
- Menteri Pertambangan melakukan pengawasan atas keselamatan kerja dibidang pertambangan dengan berpedoman UU. No.1 tahun 1970 serta peraturan pelaksanaannya, (pasal 2)
- Untuk melakukan pengawasan Menteri Pertambangan mengangkat pejabat-pejabat yang akan melakukan tugas pengawasan tersebut setelah mendengar pertimbangan menteri Tenaga kerja, Transmigrasi dan Koperasi. (pasal 3, ayat 1)
- Menteri pertambangan memberikan laporan secara tertulis kepada Menteri Tenaga kerja, Transmigrasi dan Koperasi mengenai pelaksanaan pengawasan. (pasal 4)
- Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pengaturan dan pengawasan terhadap Ketel uap sebagaimana termaksud dalam Stoom Ordonnantie 1930(stbl.1930 No.225). (pasal 5)
Nah begitulah Pertimbangan Peraturan Pemerintah tadi sekarang kita menuju ke Undang-Undang dan Peraturan K3 di Industri Migas. Ada beberapa Undang-Undang dan Peraturan K3 di Industri Migas seperti :
- Undang-Undang No. 1 Thn.1970 Tentang Keselamatan Kerja
- Undang-Undang No. 44 Prp.Thn 1960 Tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
- Undang-Undang No. 23 Thn.1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang No. 22 Thn. 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi
- Undang-Undang No. 13 Thn. 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Sebelum kita berlanjut membahas secara detail tentang Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah mari kita tanya jawab dulu. Tapi, episode selanjutnya aja Undang-Undangnya ya :)
Bang, Aceng jadi apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ialah Segala daya upaya atau pemikiran yang di tunjukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya, untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja menuju masyarakat adil dan makmur.
tapi ada banyak bukan cuma itu aja definisinya berbeda-beda tergantung karna tidak tergayot :P
ada juga yang mengatakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun masyarakat dan lingkungan sekitar dan tempat kerja. nah tergantung persepsi masing-masing tapi hampir sama tujuannya. Keselamatan juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang mengakibatkan kecelakaan.
sumber : psikologid.com |
Jadi Definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu macem-macem tergantung kalian belajar pada gurunya siapa dan ambil dasarnya darimana :D tapi intinya sama kok untuk mencegah dari yang namanya kecelakaan.
By The Way kecelakaan kerja nih. Dari, pada ntar ditanya apa itu kecelakaan kerja mendingan langsung aja saya jelaskan. tapi seingat saya sudah di jelaskan di artikel pertama tapi gpp untuk reminder kalo kata orang sundanya mah :P alias pengingat.
Kecelakaan Kerja adalah Suatu kejadian yang tidak diduga datangnya dan tidak dikehendaki yang dapat mengacaukan proses produksi yang telah direncanakan dari suatu aktifitas
Adapun penyebab kecelakaan kerja bersumber pada : Bahan/Peralatan, Keadaan/Kondisi,Tingkah laku pekerja yang tidak aman, bisa juga dari kurang pengawasan dari mandor lapangan atau Supervisor.
kalau familiar dengan kecelakaan nih pasti ada namanya bahaya atau sering kita katakan Hazard
nah apa itu Bahaya atau Hazard?
Bahaya/Hazard adalah suatu kondisi yang berpotensi untuk menimbulkan kecelakaan (translate bahasa sundanya "accident" ) :P yaitu berpotensi untuk mencederai manusia atau dapat menimbulkan kerusakan peralatan, dan ada 3 (tiga) jenis bahaya yaitu bahaya pemula (Noob/Newbie) hihi game kale :P, bahaya penunjang dan bahaya primer.
kalo ada bahaya pasti kita harus tau sama sodaranya yaitu identifikasi bahaya. apaan lagi tuh kang Aceng?
Identifikasi bahaya adalah suatu upaya yang dilakukan untuk mengenal
![]() |
Sumber Google |
(cie-cie kenalan) dan memperkirakan adanya bahaya pada suatu sistem. Dilakukan melalui mendiagnosa dan menemukan bahaya pada bagian dari suatu sistem dan akibat yang akan timbulkan.
Adapun tujuan dari identifikasi bahaya untuk mengetahui bahaya dari suatu sistem, untuk mengetahui potensi bahaya baik akibat maupun frekuensinya, untuk mengetahui lokasi bahaya, untuk mengetahui bahwa bahaya tertentu telah di beri perlindungan, dan untuk analisa lebih lanjut.
Makin dalam aja nih aduh makin malam makin dingin mencekam ada kekeresekan pula diluar adeuh >.<....mumpung masih inget dalam otak kalo di nanti-nanti mah takut lupa..
oke lanjut......ya mas bro/mba bro :P
Dari tadi yang dibahas Keselamatannya trus si Kesehatan nanti merajuk lagi alias pundung.
Kalo ada Sehat pasti ada Sakit nah kalo Kesehatan pasti ada Penyakit. usut punya usut aduh jadi inget pak ustad gaul yang ada di mesjid saat ceramah jum'atan ceramahnya tentang gosip di tipi dan sering mengatakan usut punya usut heuehu aduh malah ngawur ini ketikan :D.
Penyakit akibat Kerja ada suatu penyakit yang di derita oleh pekerja yang diakibatkan karena proses pekerjaan atau lingkungan kerjanya, penyebabnya karena faktor fisik, kimia, biologi, fisiologi, dan physicologi.
Sumber www.slideshare.net |
Dari semua yang telah saya jelaskan mudah-mudahan kita yang sama-sama belajar tentang safety bisa lebih di perdalam lagi dan bisa berbagi kepada yang lain walaupun banyak artikel-artikel mengenai safety yang telah senior-senior tumpahkan di blog dan webnya masing-masing tapi saya tidak kecil hati untuk tetap membuat artikel tentang apa yang saya dapat diperusahaan dan mohon maaf apabila ada kata-kata yang sama dengan situs-situs agan agan senior bukan berarti saya copas tapi ini semua yang saya dapatkan dari basic safety dan training di cepu serta perusahaan yang sedang saya geluti.
sekian dari saya untuk hari ini semoga bermanfaat. Terima Kasih
SAFETY YES, INSIDENT NO